Pasar uang memberlakukan beberapa instrumen untuk mendukung jalannya kegiatan di pasar uang. beberapa diantarannya adalah sebagai berikut
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI). instrumen ini adalah surat berharga yang dikelurkan oleh bank indonesia. surat berharga ini diposisikan sebagai surat pengakuan hutang yang berjangka antara satu hingga tiga bulan dengan menggunakan sistem diskonto.
surat berharga ini digunakan oleh bank indonesia, selaku otoritas moneter nasional, untuk menjaga kesetabilan nilai rupiah. jika uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak, maka bank indonesia berkewajiban untuk menguranginya sehingga menjadi stabil. cara yang digunakan adalah dengan mengeluarkan SBI kepada masyrakat, sehingga dana/uang primer yang beredar di masyarakat akan terserap. begitu juga ketika uang yang beredar di masyarakat terlalu sedikit, bank indonesia dengan SBInya membeli kembali SBI yang yang beredar di masyarakat, sehingga jumlah uang yang beredar akan bertambah.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBPU sama halnya dengan SBI, yaitu merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
3. Sertifikat Deposito. yaitu Sertifikat yang bisa disesuaikan dalam bentuk pemegang yang diterbitkan oleh suatu bank umum sebagai bukti deposito pada bank tersebut yang menyebutkan nilai jatuh tempo, kurs jatuh tempo dan suku bunga yang dibayarkan.
4. Call Money, yaitu pinjaman singkat antar bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik dengan jangka waktu berkisar antara 1 hari s/d 1 minggu.
5. Commercial Paper, yaitu surat utang tanpa jaminan dengan jangka waktu 2 hari s/d 270 hari.
6. Repurchase Agreement, yaitu transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7. Treasury Bills (T-Bills) merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI). instrumen ini adalah surat berharga yang dikelurkan oleh bank indonesia. surat berharga ini diposisikan sebagai surat pengakuan hutang yang berjangka antara satu hingga tiga bulan dengan menggunakan sistem diskonto.
surat berharga ini digunakan oleh bank indonesia, selaku otoritas moneter nasional, untuk menjaga kesetabilan nilai rupiah. jika uang yang beredar dimasyarakat terlalu banyak, maka bank indonesia berkewajiban untuk menguranginya sehingga menjadi stabil. cara yang digunakan adalah dengan mengeluarkan SBI kepada masyrakat, sehingga dana/uang primer yang beredar di masyarakat akan terserap. begitu juga ketika uang yang beredar di masyarakat terlalu sedikit, bank indonesia dengan SBInya membeli kembali SBI yang yang beredar di masyarakat, sehingga jumlah uang yang beredar akan bertambah.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBPU sama halnya dengan SBI, yaitu merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.
3. Sertifikat Deposito. yaitu Sertifikat yang bisa disesuaikan dalam bentuk pemegang yang diterbitkan oleh suatu bank umum sebagai bukti deposito pada bank tersebut yang menyebutkan nilai jatuh tempo, kurs jatuh tempo dan suku bunga yang dibayarkan.
4. Call Money, yaitu pinjaman singkat antar bank yang sewaktu-waktu dapat ditarik dengan jangka waktu berkisar antara 1 hari s/d 1 minggu.
5. Commercial Paper, yaitu surat utang tanpa jaminan dengan jangka waktu 2 hari s/d 270 hari.
6. Repurchase Agreement, yaitu transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7. Treasury Bills (T-Bills) merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
Comments (0)
Post a Comment
monggo ngisi comment menawi kerso.....